Dasar Hukum Pendirian Organisasi di Bidang Sosial
Pada dasarnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah istilah yang senantiasa digunakan oleh masyarakat luas untuk menyebut organisasi yang bergerak di bidang sosial (tidak berorientasi profit).
Pada dasarnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah istilah yang senantiasa digunakan oleh masyarakat luas untuk menyebut organisasi yang bergerak di bidang sosial (tidak berorientasi profit).
Istilah “organisasi non-pemerintah” ( ORNOP non governmental organization, NGO) lebih banyak menunjukkan kepada kita tentang apa saja yang bukan termasuk, bukan malah menunjukkan apa saja yang termasuk, di dalamnya.